Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi eletronik atau teknologi informsi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia dan di luar wilayah hukum Indonesisa dan merugikan kepentingan Indonesia.
Apa Tujuan UU ITE?
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
- Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
- Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
- Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang pengunaan dan pemanfaatan Teknolohi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
- Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelengara Teknologi Informasi.
Bagaimana Dengan Pasal-Pasal UU ITE?
UU ITE sangat penting dalam kehidupan kita, dengan mengikuti perkembangan zaman yang sangat pesat. Tetapi, munculnya UU ITE memicu banyak kasus pidana penghinaan dalam media internet sangat meningkat.
Beberapa persoalan terhadap UU ITE adalah Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE dalam Bab Kejahatan Siber dan juga Pasal 26, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 45. Persoalan yang terdapat diantaranya adalah mengenai penafsiran hukum, dimana rumusan pasal-pasal dalam UU ITE tersebut tidak ketat (karet) dan tidak tepat serta menimbulkan ketidakpastian hukum (multitafsir).
Apa Pendapat Saya Tentang Hal Ini?
Menurut saya, adanya UU ITE di indonesia sangat lah baik dalam bidang teknologi yang semakin berkembang pesat. Dengan adanya UU ITE kejahatan Cyber bisa saja berkurang terutama pada media internet tetapi, sangat disayangkan yang terjadi justru munculnya masalah-masalah baru yang melanggar hal tersebut. Adanya pelcehan nama baik melalui sosmed, Video syur yang mengatas namakan orang lain, Berita yang HOAX untuk memfitnah suatu hal dan masih banyak lainnya. Maka dari itu pentingnya pendidikan tentang teknologi bagi pemerintah dan pembelaan (advokat/pengacara) terhadap penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan teknologi agar bisa memenuhi keadilan yang berkaitan dengan pasal lainnya dalam UUD.
Sekian dari artikel yang saya sampaikan, Terimakasih banyak untuk yang sudah membaca dan berkunjung 🙏
Sumber Referensi :