26 Nov 2020

Undang - Undang Infomasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)




            Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi eletronik atau teknologi informsi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia dan di luar wilayah hukum Indonesisa dan merugikan kepentingan Indonesia.

Apa Tujuan UU ITE?

            Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk :
  1. Mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
  2. Mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
  3. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
  4. Membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang pengunaan dan pemanfaatan Teknolohi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab;
  5. Memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelengara Teknologi Informasi.

Bagaimana Dengan Pasal-Pasal UU ITE?

            UU ITE sangat penting dalam kehidupan kita, dengan mengikuti perkembangan zaman yang sangat pesat. Tetapi, munculnya UU ITE memicu banyak kasus pidana penghinaan dalam media internet sangat meningkat.

Beberapa persoalan terhadap UU ITE adalah Pasal 27 hingga Pasal 29 UU ITE dalam Bab Kejahatan Siber dan juga Pasal 26, Pasal 36, Pasal 40, dan Pasal 45. Persoalan yang terdapat diantaranya adalah mengenai penafsiran hukum, dimana rumusan pasal-pasal dalam UU ITE tersebut tidak ketat (karet) dan tidak tepat serta menimbulkan ketidakpastian hukum (multitafsir). 

Apa Pendapat Saya Tentang Hal Ini?

            Menurut saya, adanya UU ITE di indonesia sangat lah baik dalam bidang teknologi yang semakin berkembang pesat. Dengan adanya UU ITE kejahatan Cyber bisa saja berkurang terutama pada media internet tetapi, sangat disayangkan yang terjadi justru munculnya masalah-masalah baru yang melanggar hal tersebut. Adanya pelcehan nama baik melalui sosmed, Video syur yang mengatas namakan orang lain, Berita yang HOAX untuk memfitnah suatu hal dan masih banyak lainnya. Maka dari itu pentingnya pendidikan tentang teknologi bagi pemerintah dan pembelaan (advokat/pengacara) terhadap penanganan kasus-kasus yang berkaitan dengan teknologi agar bisa memenuhi keadilan yang berkaitan dengan pasal lainnya dalam UUD.

            Sekian dari artikel yang saya sampaikan, Terimakasih banyak untuk yang sudah membaca dan berkunjung 🙏

Sumber Referensi :

2 Okt 2020

PERKEMBANGAN TEKNOLOGI

 



        Definisi teknologi adalah segala sesuatu yang mempermudah kehidupan manusia. Dalam perkembangannya teknologi pun semakin spesifik dikaitkan dengan berbagai bidang tertentu, yakni ada teknologi informasi, teknologi komunikasi dan lain sebagainya.

        Perkembangan teknologi berawal dari zaman prasejarah pada saat manusia menemukan cara bagaimana agar batu bisa digunakan dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai alat batu tersebut merupakan temua manusia dalam bidang teknologi.

        Kemudian, berkembang juga pada tahun 1950-1995 dimana manusia diperkenalkan melalui teknologi sederhana. Pada tahun 1980 munculah Personal Computer atau PC. Dilanjutkan pada tahun 1990-an adopsi internet mulai menyebar digunakan oleh pengguna early adopter untuk mengakses informasi lebih banyak.

        Akhir tahun 2015 mengalami perkembangan agar internet dapat digunakan secara universal atau global. Diluncurkan smartphone sebagai perangkat untuk mengakses lebih cepat dan mudah.

 

 


        Semakin pesatnya perkembangan dengan seiringnya era globalisasi, teknologi merupakan kebutuhan bagi setiap manusia. Banyak yang menggunakan teknologi ini untuk kemajuan sebuah perusahaan dan teciptanya banyak akses yang memberi peluang untuk semua orang mendapatkan pekerjaan, informasi, dan pendapatan. 

        Jadi, pandangan untuk di masa depan kita tidak akan ketinggalan oleh zaman modern yang juga berkembang sehingga kita dapat menciptakan suatu hal baru yang mudah dan cepat. Karena, di masa yang akan mendatang semua akan menjadi hal yang instan bila teknologi berkembang dengan cepat untuk menunjang kelangsungan dalam bidang apapun.

        Sekian dulu, penjelasan perkembangan teknologi menurut saya bila ada kekurangan mohon maaf sebesar-besarnya.


                                      https://www.liputan6.com/tekno/read/3157705/5-fase-kemajuan-teknologi-dari-masa-ke-masa 

Postingan Tugas

Undang - Undang Infomasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pencarian