17 Des 2022

MAKALAH CYBER SPIONAGE PERTEMUAN 14

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI  PERTEMUAN 14



‘‘CYBER ESPIONAGE

 

KELOMPOK 2

Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK

Link :

 

 

 

Disusun Oleh :


Hilmi Atha Dzahkwan

15200307

Bagus Doang

15200371

Rizky Nur Apriansyah

15200086

Yosia Tristan

15200277

Abiyyan Athariqsyah

15200306

 

 

Program Studi Ilmu Komputer Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta

2022

 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Cyber Espionage

Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya, namun semoga makalah ini bisa menjadi manfaat khususnya untuk ilmu Etika Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu, membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca dan kepentingan ilmu EPTIK.

 

 

 

Jakarta,16 Desember 2022

 

 

 

Penyusun

 

 


DAFTAR ISI

 

COVER .. i ...................................................................................

KATA PENGANTAR .. ii ...................................................................................

DAFTAR ISI  ...................................................................................

BAB I PENDAHULUAN . 1 ...................................................................................

1.1 Latar Belakang ...................................................................................

1.2 Maksud dan Tujuan . 1 ...................................................................................

1.3 Metode Penelitian . 1 ...................................................................................

1.4 Ruang Lingkup . 2 ...................................................................................

BAB II LANDASAN TEORI . 3 ...................................................................................

2.1 Konsep dasar Cyber crime dan Cyberlaw .. 3 ...................................................................................

2.1.1 Pengertian Cybercrime . 3 ...................................................................................

2.1.2 Pengertian Cyberlaw .. 4 ...................................................................................

BAB III PEMBAHASAN  ...................................................................................

3.1 Pengertian Cyber Espionage . 7 ...................................................................................

3.2 Motif Cyber Espionage . 7 ...................................................................................

3.3 Penyebab Melakukan Cyber Espionage . 7 ...................................................................................

3.4 Mengatasi Cyber Espionage . 8 ...................................................................................

BAB IV PENUTUP .. 10 ...................................................................................

4.1 Kesimpulan . 10 ...................................................................................

4.2. Saran .. 10 ...................................................................................

DAFTAR PUSTAKA  ...................................................................................

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1 Latar Belakang

Kebutuhan akan teknologi jaringan komputer saat ini sudah semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar dan pesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet.

Salah satu jenis cybercrime yang marak terjadi belakangan ini terutama pada lembaga pemerintahan yaitu Cyber Espionage. Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Hal ini dapat dilakukan pada suatu tempat yang jauh dari target dan sulit untuk dilacak.

 

1.2 Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk tugas akhir mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Cyber Espionage

 

1.3 Metode Penelitian

Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan  topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus Cyber Espionage

 

 

1.4 Ruang Lingkup

Didalam penulisan makalah ini penulis membahas Etika Profesi Pada IT. Mengingat pembahasan didalam laporan ini cukup luas dan agar laporan ini dapat mencapai sasaran maka penulis membatasi meliputi pengertian Cybercrime, Pengertian Cyber Espionage, pengertian Cyberlaw, motif penyebab Cyber Espioange dan mengatasi Cyber Espionage.

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

2.1 Konsep dasar Cyber crime dan Cyberlaw

2.1.1 Pengertian Cybercrime

Cybercrime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.

Dalam arti luas, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

 

Berikut ini adalah salah satu jenis kejahatan komputer (cybercrime) yang akan kami angkat yaitu Cyber Espionage.

Spionase berasal dari bahasa Perancis yakni espionnage yang merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik informasi tersebut.

Cyber Espionage terdiri dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata atau spionase, dengan kata lain cyber espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer.

Cyber Espionage Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya

ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized. Biasanya si penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.

 

Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :

1.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni

Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll. Sedangkan

2.      Cyber espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu

Cyber Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan kepuasan telah dapat mengakses komputer

 

2.1.2 Pengertian Cyberlaw

Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya.

Ruang lingkup cyber law meliputi hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan, hacking, transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi, kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, penyelidikan, pencurian lewat internet, perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian.

 

Undang-undang yang mengatur mengenai Teknologi Informasi ini di antaranya:

1. UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi di Internet, Transaksi di Internet, dan Etika Pengguna Internet

 

Cyber law atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE terdiri dari 13 BAB dan 54 pasal yang mengupas secara jelas aturan bermain di dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.

 

 

Secara garis besar terdapat lima pembahasan cyber law di setiap negara, yaitu:

1. Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet, dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.

2. Online transaction yang meliputi penawaran, jual beli, pembayaran hingga pengiriman barang melalui internet.

3. Right in electronic information, mengenai hak cipra dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia konten.

4. Regulation information content, perangkat hukum yang mengatur sejauh mana konten yang dialirkan melalui internet.

5. Regulation online contact, tata krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, restriksi ekspor-impor kriminalitas dan yurisdiksi hukum.

 

Sedangkan terkait dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, di antaranya:

1. Subjective territoriality, hal ini menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di negara lain.

2. Objective territoriality, menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum akibat sebuah perbuatan terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.

3. Nationality, menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.

4. Passive nationality, menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.

5. Protective principle, menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya yang umumnya dihunakan jika korban adalah negara atau pemerintah.

6. Universality, asas ini memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan, lalu kemudian asas ini diperluas hingga mencakup kejahatan terhadap kemanusiaan dan terus dikembangkan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan hukum internasional.

 

UU ITE yang mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :

1.      Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun

dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”

2.      Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum

melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain”.

 

Dan untuk ketentuan pidananya ada pada :

 

1.      Pasal 46 Ayat 2 “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.

2.      Pasal 47 Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan at au denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

 


BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1 Pengertian Cyber Espionage

Cyber Espionage adalah kegiatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau memata-matai yang biasanya merupakan tindakan illegal dan dapat dihukum yang biasanya tindakan tersebut melibatkan pemerintah atau indivisual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut.

Cyber Espionage merupakan salah tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran.

Cyber Espionage ini adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi dan kepemilikan rahasia alam dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet.

 

Ciri-ciri Cyber Espionage :

1.      Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan informasi dan dokumen elektronik dalam suatu komputer maupun sistem elektronik tertentu milik orang lain.

2.      Setiap orang dengan sengaja melawan hukum informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik yang menyebabkan perubahan, penghilangan dan penghentian informasi dokumen elektronik

 

3.2 Motif Cyber Espionage

Motif Cyber Espionage adalah untuk memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan dalam suatu sistem yang computerize (tersambung dalam jaringan komputer) yang didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak sasaran.

 

3.3 Penyebab Melakukan Cyber Espionage

Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :

1.      Faktor politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan  berkeahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

·         Kemajuan Teknologi Informasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

·         Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

·         Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

3.4 Mengatasi Cyber Espionage

Mengutamakan kemananan dari ancaman serangan siber adalah hal terpenting. Untuk

melindungi data dan mencegah spionase dunia maya, perusahaan bisa melakukan beberapa tindakan pencegahan seperti berikut:

  • Mengenali teknik yang digunakan dalam serangan spionase siber. Hal ini memberikan pengetahuan yang baik untuk pencegahan terjadinya ancaman.
  • Memantau sistem dari hal-hal yang di luar kebiasaan menggunakan security monitoring tools yang dapat membantu mendeteksi atau mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan.
  • Pastikan infrastruktur penting selalu terlindungi dan diperbarui.
  • Menetapkan kebijakan data, termasuk siapa yang memiliki akses untuk informasi tertentu.
  • Pastikan tidak ada celah kerentanan dalam sistem dan software pihak ketiga selalu aman.
  • Buat kebijakan cyber security yang membahas prosedur dan risiko keamanan.
  • Menetapkan respons insiden jika adanya serangan yang terdeteksi.
  • Mendidik karyawan tentang kebijakan keamanan, termasuk cara menghindari membuka email yang tampak mencurigakan dengan link atau lampiran dokumen.
  • Pastikan password diubah secara berkala.
  • Bagi perusahaan atau organisasi, pantau data apa saja yang dapat disimpan pada perangkat seluler masing-masing anggota atau karyawan.

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1 Kesimpulan

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :

1.    Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer.

2.    Kurangnya pengamana pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses sistem komputer dengan mudah

3.    Para pengguna web kurang teliti dalam memasukkan data penting dan penyedia web juga tidak semuanya menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan. Sehingga, memudahkan pihak lain untuk melakukan kejahatan.

 

4.2. Saran

Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis ingin memberikan saran yang dapat dijadikan sebagai bahan masukan yang bermanfaat. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis antara lain :

1.     Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet, karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.    Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

3.      Adanya pengamanan sistem untuk mencegah kegiatan espionage.

 


DAFTAR PUSTAKA

 

http://heavyending.blogspot.com/2010/02/macam-macam-cyber-crime-kejahatan-dunia.html

http://bsi-espionage.blogspot.com/2014/11/contoh-kasus-cyber-espionage.html

https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html

 

Slide Materi EPTIK BSI

https://www.dewaweb.com/blog/apa-itu-cyber-espionage/

https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-cyber-law-dan-aturannya-lt6239804025ad0?page=all

Tidak ada komentar:

Postingan Tugas

Undang - Undang Infomasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Pencarian