MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI KOMUNIKASI PERTEMUAN 14
KELOMPOK
2
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah EPTIK
Link :
Disusun Oleh :
|
Hilmi Atha Dzahkwan |
15200307 |
|
Bagus Doang |
15200371 |
|
Rizky Nur Apriansyah |
15200086 |
|
Yosia Tristan |
15200277 |
|
Abiyyan Athariqsyah |
15200306 |
Program Studi Ilmu Komputer Universitas Bina Sarana Informatika Jakarta
2022
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya
kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya.
Makalah ini sebagai
salah satu persyaratan untuk memperoleh nilai UAS pada mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi
Komunikasi. Makalah ini berisikan tentang Cyber Espionage
Kami menyadari banyak kekurangan terdapat didalamnya,
namun semoga makalah ini bisa menjadi
manfaat khususnya untuk ilmu Etika
Profesi Teknologi Informasi Komunikasi. Kami mengucapkan banyak terimakasih kepada pihak-pihak yang telah membantu,
membimbing, serta mendoakan untuk segala kebaikan
penulis dalam penyususnan karya tulis ini. Semoga makalah
ini bermanfaat bagi pembaca
dan kepentingan ilmu EPTIK.
Jakarta,16 Desember
2022
Penyusun
DAFTAR ISI
COVER
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI ...................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang ...................................................................................
1.2 Maksud dan Tujuan
1.3 Metode Penelitian
1.4 Ruang Lingkup
BAB II LANDASAN TEORI
2.1 Konsep dasar Cyber
crime dan Cyberlaw
2.1.1 Pengertian
Cybercrime
2.1.2 Pengertian Cyberlaw
BAB III PEMBAHASAN ...................................................................................
3.1 Pengertian Cyber
Espionage
3.2 Motif Cyber
Espionage
3.3 Penyebab Melakukan
Cyber Espionage
3.4 Mengatasi Cyber
Espionage
BAB IV PENUTUP
4.1
Kesimpulan
4.2. Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebutuhan akan teknologi jaringan
komputer saat ini sudah semakin
meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui internet
pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian
terbesar dan pesat
pertumbuhannya serta menembus
berbagai batas negara. Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan
munculnya kejahatan yang disebut dengan cybercrime atau kejahatan melalui
jaringan Internet.
Salah satu jenis cybercrime yang marak
terjadi belakangan ini terutama pada lembaga
pemerintahan yaitu Cyber Espionage. Cyber Espionage adalah
tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin
dari pemegang informasi pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam dari
individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi,
ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet,
atau komputer pribadi
melalui penggunaan retak teknik
dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Hal ini dapat
dilakukan pada suatu tempat yang jauh dari target dan sulit untuk dilacak.
1.2 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk tugas akhir
mata kuliah Etika Profesi Teknologi
Informasi dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Cyber Espionage
1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan
makalah ini adalah dengan metode studi
pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan
dengan topik
atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal ini tentang kasus
Cyber Espionage
Didalam penulisan makalah ini penulis membahas Etika
Profesi Pada IT. Mengingat pembahasan didalam laporan ini cukup luas dan agar
laporan ini dapat mencapai sasaran maka penulis membatasi meliputi pengertian
Cybercrime, Pengertian Cyber Espionage, pengertian Cyberlaw, motif penyebab
Cyber Espioange dan mengatasi Cyber Espionage.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1
Konsep dasar Cyber crime dan Cyberlaw
2.1.1 Pengertian Cybercrime
Cybercrime adalah
suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer
sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
Dalam arti
luas, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang
dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan
merugikan pihak lain.
Dalam arti
sempit, pengertian cybercrime adalah
semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer
dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Berikut
ini adalah salah satu jenis kejahatan komputer (cybercrime) yang akan kami angkat yaitu Cyber Espionage.
Spionase berasal dari
bahasa Perancis yakni espionnage yang
merupakan suatu praktik untuk mengumpulkan informasi mengenai sebuah organisasi
atau lembaga yang dianggap rahasia tanpa mendapatkan izin yang sah dari pemilik
informasi tersebut.
Cyber Espionage terdiri
dari kata Cyber dan Espionage. Cyber diartikan sebagai dunia maya atau internet sedangkan Espionage adalah tindak pidana mata-mata
atau spionase, dengan kata lain cyber
espionage adalah tindak pidana mata-mata terhadap suatu
data elektronik atau kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk
melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem
jaringan komputer.
Cyber Espionage Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan
bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem
yang computerized. Biasanya si
penyerang menyusupkan sebuah program mata-mata yang dapat kita sebut sebagai spyware.
Tindakan cyber espionage atas data dan/atau informasi elektronik oleh beberapa pakar telematika digolongkan menjadi 2 (dua) yakni :
1. Cyber espionage sebagai
tindak kejahatan murni
Cyber espionage sebagai tindak kejahatan murni adalah tindakan mata-mata yang dilakukan dengan tujuan untuk memanfaatkan data atau informasi tersebut untuk tindak kriminal, misalnya memanfaatkan data atau informasi yang didapat kemudian mengolahnya sehingga dapat digunakan untuk mencuri data, sabotase, memalsukan data dll. Sedangkan
2. Cyber espionage sebagai
tindak kejahatan abu-abu
Cyber
Espionage sebagai tindak kejahatan abu-abu adalah tindakan mata-mata yang
dilakukan hanya untuk memperoleh kesenangan bagi pelaku yang dikarenakan
kepuasan telah dapat mengakses komputer
Cyber Law adalah aspek hukum
yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan
orangperorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan tekhnologi
internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau
maya.
Ruang lingkup cyber law meliputi
hak cipta, hak merek, pencemaran nama baik, penistaan, penghinaan, hacking,
transaksi elektronik, pengaturan sumber daya internet, keamanan pribadi,
kehati-hatian, kejahatan IT, pembuktian, penyelidikan, pencurian lewat
internet, perlindungan konsumen dan pemanfaatan internet dalam keseharian.
Undang-undang yang mengatur mengenai Teknologi Informasi ini
di antaranya:
1. UU Hak Cipta No.19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta
2. UU Informasi dan Transaksi
Elektronik No. 11 Tahun 2008 tentang Pornografi di Internet, Transaksi di
Internet, dan Etika Pengguna Internet
Cyber law atau UU Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) disahkan oleh DPR pada tanggal 25 Maret 2008. UU ITE
terdiri dari 13 BAB dan 54 pasal yang mengupas secara jelas aturan bermain di
dunia maya dan transaksi yang terjadi di dalamnya.
Secara garis besar terdapat lima
pembahasan cyber law di setiap negara, yaitu:
1. Information security,
menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan
yang mengalir melalui internet, dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan
keabsahan tanda tangan elektronik.
2. Online transaction yang
meliputi penawaran, jual beli, pembayaran hingga pengiriman barang melalui
internet.
3. Right in electronic
information, mengenai hak cipra dan hak-hak yang muncul bagi pengguna
maupun penyedia konten.
4. Regulation information
content, perangkat hukum yang mengatur sejauh mana konten yang dialirkan
melalui internet.
5. Regulation online contact, tata
krama dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan,
restriksi ekspor-impor kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Sedangkan terkait dengan penentuan
hukum yang berlaku, dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, di antaranya:
1. Subjective territoriality,
hal ini menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat
perbuatan yang dilakukan dan penyelesaian tindak pidana dilakukan di negara
lain.
2. Objective territoriality, menyatakan
bahwa hukum yang berlaku adalah hukum akibat sebuah perbuatan terjadi dan
memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
3. Nationality, menentukan
bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan
kewarganegaraan pelaku.
4. Passive nationality,
menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
5. Protective principle,
menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi
kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya yang
umumnya dihunakan jika korban adalah negara atau pemerintah.
6. Universality, asas ini
memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber.
Asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak menangkap dan menghukum para
pelaku pembajakan, lalu kemudian asas ini diperluas hingga mencakup kejahatan
terhadap kemanusiaan dan terus dikembangkan untuk kejahatan sangat serius
berdasarkan perkembangan hukum internasional.
UU ITE yang
mengatur tentang cyber espionage adalah sebagai berikut :
1. Pasal 30 Ayat 2 ”mengakses
komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apapun
dengan tujuan
untuk memperoleh informasi dan/atau dokumen elektronik”
2. Pasal 31 Ayat 1 “Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum
melakukan intersepsi atau penyadapan atas
Informasi dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem
Elektronik tertentu milik Orang lain”.
Dan untuk
ketentuan pidananya ada pada :
1. Pasal 46 Ayat 2 “Setiap Orang
yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah)”.
2. Pasal 47 Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan at au denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Pengertian Cyber
Espionage
Cyber Espionage adalah kegiatan yang
dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau memata-matai yang biasanya merupakan
tindakan illegal dan dapat dihukum yang biasanya tindakan tersebut melibatkan
pemerintah atau indivisual untuk mendapatkan informasi yang rahasia atau sangat
penting tanpa adanya izin dari pemilik informasi tersebut.
Cyber Espionage merupakan salah
tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki jaringan komputer
(Computer Network System) pihak sasaran.
Cyber Espionage ini adalah tindakan
atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi pribadi dan
kepemilikan rahasia alam dari individu, pesaing, kelompok, pemerintah dan musuh
untuk pribadi ekonomi, keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada
jaringan internet.
Ciri-ciri Cyber Espionage :
1. Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak melakukan penyadapan informasi dan dokumen elektronik dalam suatu
komputer maupun sistem elektronik tertentu milik orang lain.
2. Setiap orang dengan sengaja
melawan hukum informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik yang menyebabkan perubahan, penghilangan dan
penghentian informasi dokumen elektronik
Motif Cyber Espionage adalah untuk
memperoleh keuntungan berupa dokumen atau data-data rahasia yang tersimpan
dalam suatu sistem yang computerize (tersambung dalam jaringan komputer) yang
didapatkan tanpa izin dengan memata-matai suatu jaringan komputer dari pihak
sasaran.
3.3 Penyebab Melakukan Cyber Espionage
Penyebab adanya Cyber Espionage ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain :
1. Faktor politik
Faktor ini biasanya dilakukan
oleh oknum-oknum tertentu
untuk mencari informasi tentang lawan politiknya
2. Faktor Ekonomi
Karna latar belakang
ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi
dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan
semakin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan berkeahlian dibidang komputer saja.
3. Faktor Sosial Budaya
Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
·
Kemajuan Teknologi Informasi
Karena teknologi
sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
·
Sumber Daya Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang
IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka
melakukan kejahatan cyber.
·
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat
orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.
3.4 Mengatasi Cyber Espionage
Mengutamakan kemananan dari ancaman
serangan siber adalah hal terpenting. Untuk
melindungi data dan mencegah spionase dunia maya, perusahaan
bisa melakukan beberapa tindakan pencegahan seperti berikut:
- Mengenali teknik yang digunakan dalam serangan spionase
siber. Hal ini memberikan pengetahuan yang baik untuk pencegahan
terjadinya ancaman.
- Memantau sistem dari hal-hal yang di luar kebiasaan
menggunakan security monitoring tools yang dapat membantu
mendeteksi atau mencegah terjadinya aktivitas mencurigakan.
- Pastikan infrastruktur penting selalu terlindungi dan
diperbarui.
- Menetapkan kebijakan data, termasuk siapa yang memiliki
akses untuk informasi tertentu.
- Pastikan tidak ada celah kerentanan dalam sistem
dan software pihak ketiga selalu aman.
- Buat kebijakan cyber security yang
membahas prosedur dan risiko keamanan.
- Menetapkan respons insiden jika adanya serangan yang
terdeteksi.
- Mendidik karyawan tentang kebijakan keamanan, termasuk
cara menghindari membuka email yang tampak mencurigakan dengan link atau
lampiran dokumen.
- Pastikan password diubah secara
berkala.
- Bagi perusahaan atau organisasi, pantau data apa saja
yang dapat disimpan pada perangkat seluler masing-masing anggota atau
karyawan.
BAB IV
PENUTUP
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bab-bab sebelumnya, maka penulis dapat menyimpulkan beberapa hal, yaitu sebagai berikut :
1. Cyber Espionage merupakan salah satu tindak pidana cybercrime yang menggunakan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki
jaringan komputer.
2. Kurangnya pengamana pada sistem membuat para penjahat internet dapat mengakses
sistem komputer
dengan mudah
3. Para pengguna web kurang teliti dalam
memasukkan data penting
dan penyedia web juga tidak
semuanya menggunakan enkrispsi untuk
meningkatkan keamanan. Sehingga, memudahkan pihak
lain untuk melakukan kejahatan.
4.2. Saran
Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis ingin memberikan
saran yang dapat dijadikan sebagai
bahan masukan yang bermanfaat. Adapun saran yang dapat
diberikan oleh penulis antara lain :
1. Perlu adanya cyber law, yakni
hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet,
karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2. Penyedia web-web yang
menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
3. Adanya pengamanan sistem untuk mencegah kegiatan espionage.
DAFTAR PUSTAKA
http://heavyending.blogspot.com/2010/02/macam-macam-cyber-crime-kejahatan-dunia.html
http://bsi-espionage.blogspot.com/2014/11/contoh-kasus-cyber-espionage.html
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
Slide
Materi EPTIK BSI
https://www.dewaweb.com/blog/apa-itu-cyber-espionage/
https://www.hukumonline.com/berita/a/mengenal-cyber-law-dan-aturannya-lt6239804025ad0?page=all

Tidak ada komentar:
Posting Komentar